Berikutnya, tingkat kebisingan dari satu tempat hiburan malam tidak boleh melebihi standar yakni 70 Desibel.
"Hasil keputusan rapat kalo lebih dari 70 Desibel tentu kita ingatkan, tapi sebelum melakukan penegakan harus kita lakukan sosialisasi kepada pengusaha supaya ada kesepakatan yang sama, komitmen yang sama menjadikan Pergub itu dasar ketentuan di lapangan," kata dia.
Baca juga: Canggu Bali Disebut Berisik karena Kelab Malam, Ini Kata Kemenparekraf
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, daerah Canggu merupakan kawasan wisata sehingga tidak bisa terhindar dari kebisingan.
Kendati demikian, pemerintah maupun pengusaha harus tetap memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang di kawasan tersebut.
"Tentu memang sebagai kawasan pariwisata hal-hal sedemikian itu pasti ada. Kita harus memastikan kembali pertama masyarakat yang ada di sekitar itu betul-betul nyaman, walupun ini percikan dollar," kata dia.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Negara G20 Kumpul di Bali, Bahas Isu Pasar Tenaga Kerja
Ia mengatakan, petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' ini harus segara ditindaklanjuti karena berkaitan dengan sektor pariwisata.
"Karena rentan adalah isu pariwisata. Tapi bagaimana kita menanggulangi ini. Cuma bagi kami ada hikmahnya juga kita diingatkan kembali apakah ini benar ada sesuatu tapi kita turun dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.