Surawan menambahkan, saat bersamaan Polda Bali juga menerima laporan IKS terhadap CH atas kasus penipuan dan penggelapan.
Dari keterangan IKS, dia membeli enam unit mobil dari CH dengan harga Rp 8 miliar. Namun, IKS hanya menerima empat mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu.
Berdasarkan laporan IKS itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu mobil tersebut di sebuah vila di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, polisi mengamankan Mobil Toyota Alpard B 73 DAR dengan menyerahkan dokumen serah terima barang bukti kepada perempuan bernama Maria, pada 7 Juni 2022.
Surawan mengatakan, mobil bukan disita melainkan diamankan karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar, Jessica Iskandar Minta Tolong Jokowi
Belakangan, IKS juga berencana menyelesaikan perkara ini melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Hanya saja, hingga kini kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
"Kalau sudah ada penyidikan baru kita penyitaan, kasusnya masih proses penyelidikan dan mereka melakukan upaya restoratif sehingga kita memberikan waktu ruang dan waktu," kata Surawan.
Surawan mengatakan, saat diamankan kendaraan tersebut dalam keadaan rusak dan tidak bisa melaju. Polisi langsung membawa kendaraan ke bengkel untuk mendapatkan perawatan.
Polisi lantas menitipkan kendaraan tersebut kepada IKS karena polisi tidak memiliki tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan mewah. Apalagi IKS memiliki surat-surat kendaraan sah atas mobil yang dibelinya dari CH itu.
"Mengingat mobil yang dijadikan barang bukti tersebut tergolong mobil mewah jadi untuk meminimalkan keadaan yang tidak terawat IKS mengajukan surat pinjam pakai kendaraan tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.