BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Bulgaria pelaku skimming dan pembobolan ATM berinisial IDSR (21). Ia dipulangkan ke negara asalnya setelah bebas dari penjara.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Karangasem," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa, Senin (26/9/2022).
IDSR merupakan eks narapidana kasus skimming dan pembobolan ATM. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar, IDSR dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE
Begitu bebas dari penjara pada Jumat (23/9/2022), IDSR langsung dijemput petugas Imigrasi Singaraja untuk proses administrasi.
Selanjutnya, ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (25/9/2022) pukul 00.05 Wita dengan penerbangan Emirates nomor EK399 tujuan akhir Sofia, Bulgaria.
Baca juga: Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga Overstay Berujung Deportasi
Selain dideportasi, IDSR juga dikenakan penangkalan berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, IDSR telah melakukan kegiatan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.