"Dari kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.479.000," kata Sukadi.
Ia mengatakan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan olah TPK (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 26 September 2022
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di Jalan Colok, Kelurahan Satria, Negera, Jembrana, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.