DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang buruh bangunan, berinisial IGM (51), ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel dan perkakas proyek di tempatnya bekerja, Jalan Wijaya Kusuma, Desa Tonja, Denpasar, Bali.
Pria asal Desa Manis Tutu, Kecamatan Melaya, Kebupaten, Jembrana, Bali, beraksi saat rekannya sedang tidur pulas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 September 2022 : Pagi hingga Sore Berawan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (23/7/2022).
Sedangkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, pada Selasa (20/9/2022).
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang pada malam hari pukul 00.00 Wita, saat korban dan buruh proyek sedang tertidur dan gudang tidak ada pintunya," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Sukadi mengatakan, kasus pencurian berawal ketika korban berinisial IWS (51), selaku mandor memasukkan perkakas proyek ke dalam gudang pada Jumat (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Sedangkan, para buruh termasuk pelaku yang sudah seharian bekerja beristirahat di bedeng yang berdekatan dengan gudang.
Pada keesokan paginya, para buruh ini heboh karena dua rekannya kehilangan ponsel.
Mendengar kejadian itu, korban kemudian langsung mengecek barang-barang di gudang yang ternyata juga ikut raib dibawa maling.
Adapun barang yang diambil pelaku, yakni dua ponsel milik rekannya sesama buruh, dan perkakas proyek milik korban seperti satu set drill beton DCA, satu set gerinda merk bosch, dan 1satu travo las lakoni 450 W.
"Dari kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.479.000," kata Sukadi.
Ia mengatakan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan olah TPK (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 26 September 2022
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di Jalan Colok, Kelurahan Satria, Negera, Jembrana, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.