DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA), berinisial JEF (52), ditangkap petugas Bea dan Cukai karena menyelundupkan narkotika melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali.
Pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Inggris dan Australia ini, membawa barang terlarang tersebut dengan modus disembunyikan di dalam dubur.
Baca juga: Wisatawan Inggris Hilang Saat Snorkeling di Bali, Petugas SAR Lakukan Pencarian
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengatakan, kasus bermula saat petugas mencurigai WNA ini saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 00.26 Wita.
"Petugas kami melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan, seolah-olah dia di bawah pengaruh obat," kata Mira di Kantor Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: TransNusa Buka Rute Penerbangan ke Bali dan Jogja, Harga Tiket Diskon 25 Persen
Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu, Mira menuturkan, petugas lalu mengajak pelaku menjalani pemeriksaan secara fisik, namun pelaku menolak.
Pada saat bersamaan, petugas BNNP Bali yang datang ke lokasi juga ikut membujuk korban agar bersedia melakukan pemeriksaan fisik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.