"Kemudian kami bersama dengan bekerja sama dengan BNN Bali melakukan pemeriksaan fisik bersama dan menemukan ada gumpalan benda asing yang berada di dalam duburnya," kata dia
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa narkotika jenis heroin seberat 8,09 gram dan metamfetamina seberat 0,34 gram. Dua paket narkotika ini dibungkus mengunakan kondom.
Baca juga: Pertemuan Menteri Pariwisata Anggota G20 Sepakati 5 Poin Bali Guidelines
Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut saat dirinya berada di Vietnam.
Saat hendak datang ke Bali, pelaku lalu membungkus paket narkotika itu mengunakan kondom masing-masing warna oranye dan biru. Kemudian, paket Narkotika itu dimasukan ke dalam dubur.
"Kita juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit tidak ditemukan benda yang lainnya lagi, jadi cuma ditemukan di dalam duburnya," kata dia.
Baca juga: Jelang KTT G20 di Bali, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Parkir di Pinggir Jalan
Sugianyar menambahkan, pelaku mengaku sudah satu tahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving.
Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait adanya kemungkinan dia terlibat dalam jaringan internasional.
"Masih dugaan ya karena pemeriksaan masih berjalan terus," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.