Diberitakan sebelumnya, JE mengaku mendapat narkotika itu di Vietnam. Menurut Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra, JE membungkus paket narkotika itu dengan kondom dan dimasukkan ke dubur untuk mengelabui petugas.
"Kita juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit tidak ditemukan benda yang lainnya lagi, jadi cuma ditemukan di dalam duburnya," kata dia.
Petugas masih mendalami keterangan JE yang ternyata memiliki dua kewarganegaran, yaitu Inggris dan Australia.
WNA yang telah tinggal di Bali satu tahun dan mengaku sebagai instruktur diving itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.