Sebelumnya dikabarkan, keputusan DPR yang memberhentikan Aswanto dari jabatannya mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak.
Salah satunya, mantan Hakim MK Harjono yang menilai sikap DPR tersebut tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Harjono menilai seharusnya keputusan itu batal.
"Ya karena tidak ada dasar hukumnya mestinya batal demi hukum," kata Harjono sebagaimana dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2022 : Pagi Berawan Tebal, Siang Hujan Ringan
Diketahui, DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto dalam agenda Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).
Dalam rapat itu, DPR pun menunjuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Muhammad Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto. Pemilihan itu berlangsung tanpa melalui fit and proper test.
Pihak DPR beralasan bahwa pemilihan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan alasan Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di MK karena Aswanto mengecewakan.
Baca juga: Profil SMAK Santo Yoseph Denpasar, SMA Terbaik di Bali
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Bambang menjelaskan ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak. Selain itu, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.