Bambang mengatakan, saat pulang usai mengantar istrinya, pelaku dipelototi oleh korban. Dia kemudian bertanya kepada apa maksud korban melihat dengan cara seperti itu.
Korban kemudian menantang pelaku untuk berkelahi. Pelaku menerima tantangan itu asalkan tidak di lingkungan RSUP, tetapi di tempat yang sepi.
Kemudian, pelaku pulang ke tempat tinggalnya untuk mengambil sebilah pisau. Dia kemudian kembali menemui korban.
Korban dan pelaku lalu mencari tempat untuk berduel dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 13 Oktober 2022 : Pagi hingga Malam Berawan
Setiba di lokasi kejadian, keduanya saling adu mulut. Pelaku kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya dan langsung menusuk ke arah badan korban sebanyak satu kali.
"Menurut pelaku dia pasti kalah bila berkelahi dengan korban karena korban tinggi dan besar, sehingga maksud dan tujuan melakukan penusukan terhadap korban, agar merasakan sakit dan dikemudian hari korban tidak lagi mengganggunya mengingat tiap hari selalu bertemu ditempat kerja RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar," kata dia.
Baca juga: Menteri Perhubungan Jajal Vespa Konversi Listrik di Bali
Bambang mengatakan, petugas Polsek Denpasar Barat yang menerima laporan kasus penusukan ini kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap RSUP Prof Ngoerah Denpasar pada pukul 08.00 Wita. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.