DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial ANR (36), ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa narkotika.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 16 buah tablet berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
Baca juga: Pria di Bali Ditangkap, Diduga Cabuli dan Curi Kalung Milik WN Inggris
"Modus operandi pelaku membawa barang yang diduga narkotika golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/10/2022).
Satake mengatakan, pelaku ditangkap berkat kecermatan para petugas Bea dan Cukai saat memeriksa barang bawaan para penumpang yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Pelaku tiba di bandara dengan menumpangi pesawat Singapore Airlines SQ 934 Rute Singapura-Denpasar pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 11.35 Wita.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 17 Oktober 2022
Saat petugas Bea dan Cukai memeriksa tas punggung milik pelaku mengunakan X-Ray, ditemukan satu buah kotak permen berwarna merah putih bertuliskan Altoids.
Di dalamnya berisi 16 tablet berwarna hijau kecoklatan.