DENPASAR, KOMPAS.com- Dinas Kesehatan Bali telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penghentian sementara penjualan obat sirup di apotek.
Selain itu, Dinkes juga meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup imbas adanya 17 kasus gangguan ginjal misterius (acute kidney injury/AKI) yang ditemukan pada anak-anak di Bali.
Dari jumlah itu, 11 di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Banjir dan Longsor di Bali, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp 6,6 Miliar
Apoteker di Adhi Guna Farma, I Gusti Ayu Agung Ratih Cardiani Putri mengaku, sudah tidak menjual obat dan vitamin jenis sirup atau cair untuk sementara waktu sejak Rabu (19/10/2022).
Hal itu dilakukan setelah adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan yang disusul SE dari Dinkes Bali tentang penghentian sementara penjualan obat sirup.
“Kami mengikuti arahan Kemenkes bahwa memang saat ini kita belum boleh menjual sediaan dalam bentuk sirup. Jadi, kita memang menjelaskan kepada pasien yang datang ke apotek bahwa sekarang kita enggak menjual obat sirup,” kata dia kepada wartawan pada Jumat (21/10/2022).
Baca juga: 11 Anak di Bali Meninggal akibat Gagal Ginjal Akut, Dinkes Terbitkan SE Larangan Obat Sirop
Ratih menilai arahan dari Kemenkes tersebut masih cukup rancu karena tidak menyebutkan secara detail obat sirup yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Kendati demikian, pihaknya tetap harus menuruti arahan tersebut demi kewaspadaan dan pencegahan hingga diketahui secara pasti penyebab kasus gagal ginjal akut ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.