DENPASAR, KOMPAS.com- Dinas Kesehatan Bali telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penghentian sementara penjualan obat sirup di apotek.
Selain itu, Dinkes juga meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup imbas adanya 17 kasus gangguan ginjal misterius (acute kidney injury/AKI) yang ditemukan pada anak-anak di Bali.
Dari jumlah itu, 11 di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Banjir dan Longsor di Bali, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp 6,6 Miliar
Apoteker di Adhi Guna Farma, I Gusti Ayu Agung Ratih Cardiani Putri mengaku, sudah tidak menjual obat dan vitamin jenis sirup atau cair untuk sementara waktu sejak Rabu (19/10/2022).
Hal itu dilakukan setelah adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan yang disusul SE dari Dinkes Bali tentang penghentian sementara penjualan obat sirup.
“Kami mengikuti arahan Kemenkes bahwa memang saat ini kita belum boleh menjual sediaan dalam bentuk sirup. Jadi, kita memang menjelaskan kepada pasien yang datang ke apotek bahwa sekarang kita enggak menjual obat sirup,” kata dia kepada wartawan pada Jumat (21/10/2022).
Baca juga: 11 Anak di Bali Meninggal akibat Gagal Ginjal Akut, Dinkes Terbitkan SE Larangan Obat Sirop
Ratih menilai arahan dari Kemenkes tersebut masih cukup rancu karena tidak menyebutkan secara detail obat sirup yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Kendati demikian, pihaknya tetap harus menuruti arahan tersebut demi kewaspadaan dan pencegahan hingga diketahui secara pasti penyebab kasus gagal ginjal akut ini.
“Dan sebenarnya dari Kemenkes juga masih rancu, yang mana sih yang enggak boleh kita jual tapi demi keamanan dan kepentingan bersama terpaksa kita setop baik itu obat maupun vitamin karena belum jelas yang mana yang menyebabkan gagal ginjal pada anak,” ujarnya.
Ratih menuturkan, ada dua opsi bagi masyarakat yang membutuhkan obat sirup. Yakni, konsultasi kepada apoteker untuk membuat obat racikan atau puyer, dan konsultasi langsung ke dokter untuk meresepkan obat yang ditentukan.
Baca juga: Banjir di Bali Renggut Nyawa Satu Orang Warga, Korban Terseret Arus Sejauh 3 Kilometer
“Kalau masyarakat ya kita jelaskan mereka bisa terima karena itu juga untuk kebaikan bersama. Jadi mungkin masih ada yang beberapa mereka mengatakan anak mereka tidak bisa racikan tapi kita membantu, kami menjelaskan ya kalau memang terpaksa membeli sirup itu harus ada resep dari dokter anak,” katanya.
Seperti diketahui, larangan penggunaan obat cair tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: 13 Anak di Surabaya dan Malang Meninggal akibat Gagal Ginjal Akut Misterius
Sebelumnya dikabarkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bali I Nyoman Gede Anom mengatakan hingga kini tercatat ada 17 kasus gagal ginjal akut misterius yang ditemukan pada anak di Bali.
Dari jumlah kasus tersebut, 11 anak meninggal dunia, 6 sudah membaik dan diperbolehkan rawat jalan usai mendapat perawatan di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Menindaklanjuti kondisi ini, Anom mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien.
Selain itu, lewat SE itu juga, Pemprov melarang apotek menjual obat sirup.
"Kita imbau dan sudah membuat surat edaran untuk Kadinskes kabupaten/kota, intinya itu nanti sementara waktu sampai ada hasil penelitian yang pasti tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Kedua, untuk apotek di Bali sementara saya juga imbau sementara waktu sampai ada kepastian hasil penelitian untuk tidak menjual obat sirup," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.