BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka PA (41), pria yang tega membunuh istrinya, LS (40), di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Saat dibunuh pelaku, LS dalam kondisi hamil.
PA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami sangkakakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 1, dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya di Kota Singaraja, Selasa (1/10/2022).
PA tega membunuh istrinya yang sedang tidur pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
Baca juga: Kronologi dan Motif Suami di Buleleng Tusuk Istri yang Sedang Hamil hinggal Tewas
Sebelum melakukan perbuatannya, PA dan istrinya sempat cekcok. PA cemburu karena menduga istrinya berselingkuh.
"Kejadian ini berawal dari pelaku cemburu bercampur emosi. Sore sebelum kejadian terjadi cekcok tapi korban tidak meladeni ocehan dan omelan yang disampaikan suaminya," ungkapnya.
PA nekat mencekik leher istrinya hingga tak berdaya. Pelaku juga memukul kepala korban menggunakan alu atau alat penumbuk padi.
Setelah itu, PA mengambil golok dan menggorok korban yang sedang pingsan hingga tewas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.