PA juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1, tentang Penganiayaan.
"Kejadian ini berawal dari pelaku cemburu bercampur emosi. Sore sebelum kejadian terjadi cekcok tapi korban tidak meladeni ocehan dan omelan yang disampaikan suaminya," ungkapnya.
Baca juga: Mengenal Desa Peliatan di Bali yang Ditetapkan sebagai Desa Paling Maju di Indonesia
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan sebuah alu kayu atau alat penumbuk padi, serta pakaian korban.
Sumarjaya mengatakan, korban saat itu tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan. Itu artinya pelaku juga membunuh calon bayi yang ada di kandungan korban.
"Kandungannya juga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Dilihat dari peristiwa ini, di samping istri korban secara langsung, (pelaku) juga menghilangkan nyawa korban di dalam kandungan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.