KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat, terutama perajin, untuk mempertahankan arak Bali setelah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Koster mengatakan, pembuatan arak Bali dengan proses destilasi tradisional harus dipertahankan dan tidak diubah.
"Dengan ditetapkannya WBTB (Warisan Budaya Tak Benda), proses destilasi trradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasilannya," kata Koster dilansir dari Antaranews.com, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pelegalan Arak Bali Disebut Sudah Dinanti Masyarakat, Apa Sebabnya?
Menurut Koster, masyarakat tidak boleh lagi membuat arak gula dengan proses fermentasi. Sebab, hal itu bisa merusak tradisi arak Bali.
Arak Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud. Keberhasilan itu tidak lepas dari upaya Pemprov Bali dalam melindungi produsen minuman tersebut dengan membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelila Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Koster bersyukur arak Bali akhirnya mendapat perlindungan legalitas sekaligus izin edar.
"Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kretivitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa," kata Koster.
Arak Bali masuk Warisan Budaya Tak Benda bersama dengan warisan budaya lainnya, yakni uyah (garam), Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.
Sementara itu, setelah upaya untuk memasukkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Pemprov Bali akan membantu petani dengan melakukan promosi, pembinaan, pengembangan dan pengawasan. Bahkan, Pemprov Bali ini arak Bali masuk kategori minuman spirit ketujuh di dunia.
Baca juga: Viral Video Asusila Wanita Kebaya Merah, Polda Bali Lakukan Penyelidikan
Diketahui, minuman yang masuk kategori spirit dunia adalah minuman golongan C, dengan kadar alkohol 25-45 persen yang dibuat dengan proses destilasi.
Ketujuh minuman golongan C itu adalah Whiskey, dari Irlandia, Rum dari India Barat, Gin dari Belanda, Vodka dari Rusia, Tequila dari Mexico, Brandy dari Belanda dan arak Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.