BULELENG, KOMPAS.com - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali telah dibuka. Jatah formasi PPPK Guru untuk Pemkab Buleleng sebanyak 843 formasi.
Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, seleksi PPPK guru merupakan usulan yang dikirim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 2021.
Baca juga: Mengemplang Pajak hingga Rp 700 Juta, Seorang Notaris di Buleleng Ditahan
Proses pendaftaran dibuka selama 31 Oktober hingga 13 November 2022. Setelah pendaftaran ditutup, tahap seleksi administrasi akan dilakukan pada 15 November.
Proses seleksi PPPK tahun ini tak menggunakan computer asssited test (CAT) lagi. Pemerintah pusat telah memutuskan melibatkan kepala sekolah, guru senior, pengawas, Kepala BKPSDM Buleleng, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng, untuk menguji peserta.
"Jadi tesnya sekarang berbasis kompetensi, kemampuan dan pengalaman kerja. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangannya kepada daerah untuk menguji peserta," kata Winsawa di Buleleng, Jumat (4/11/222).
Selain itu, pelamar dalam formasi PPPK guru dibagi menjadi empat kategori, yakni Pelamar Prioritas I, Prioritas II, Prioritas III, dan Umum.
Pelamar prioritas satu merupakan pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi.
Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar Prioritas I. Sedangkan Priorotas III merupakan guru non-ASN yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun pada Dapodik.
Baca juga: 3 Saran Komisi X DPR, Kemendikbud Harus Perjelas Nasib Guru PPPK 2021
Sedangkan Prioritas Umum diperuntukan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
"Jadi memang yang diprioritaskan itu pelamar yang sebelumnya mengikuti seleksi tahun lalu. Sepanjang sekolah yang dipilih tersedia formasinya," ucap Wisnawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.