DENPASAR, KOMPAS.com- Arak Bali mendapat pengakuan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
"Penetapan arak Bali sebagai WBTB merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Jepang Produksi Sanitizer dari Sake, di Indonesia Pakai Arak Bali dan Ciu
Menyusul penetapan tersebut, Gubernur Koster meminta para pelaku hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, menyajikan arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan.
Penyajian arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan sekaligus dilakukan untuk mengurangi konsumsi minuman impor.
Koster juga akan mengelar Cocktail Party dan makan malam yang terangkai dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep pada Sabtu (5/11/2022).
Acara tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTB nasional.
Baca juga: Arak Bali dan Sate Lilit Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Koster mengundang para perajin arak se-Bali, para manajer hotel, dan pengusaha pariwisata Bali.
"Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran," kata Koster.