Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Anjing lalu Dijual Lagi ke Pemilik, Pemuda di Bali Divonis 110 Hari Penjara

Kompas.com - 22/11/2022, 20:47 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial CMN (18) divonis penjara selama tiga bulan dan 20 hari atau 110 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus pencurian seekor anjing jenis schnauzer warna hitam silver.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay menyebutkan, kasus ini berawal ketika terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kala itu, dia melihat seekor anjing berwarna hitam silver berada di tengah jalan. Saat itulah, timbul niat terdakwa untuk mencuri anjing tersebut.

Baca juga: WN Polandia di Bali Dideportasi Usai Terlibat Kasus Skimming

"Terdakwa mendekati anjing tersebut dengan memanggil kata-kata yaitu 'sut, sut, boy,boy' kemudian dipegang-pegang kepalanya dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya digendong dengan kedua tangan terdakwa, kemudian ditaruh di pijakan kaki pada sepeda motor Vario," kata JPU dalam dakwaannya sebagaimana dikutip Kompas.com pada Selasa (22/11/2022).

JPU menuturkan, terdakwa lalu membawa anjing tersebut ke rumahnya. Setelah itu, dia menjual anjing itu melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Baca juga: Diduga Korsleting, Bale Paselang Pura Dalem di Desa Getakan Bali Terbakar

Beberapa lama kemudian, ada orang yang menawar untuk membeli anjing tersebut seharga Rp 1.400.000. Terdakwa langsung menerima tawaran itu.

Keduanya pun lantas bersepakat untuk bertransaksi di rumah terdakwa. Namun, tanpa disadari terdakwa, ternyata pembeli itu adalah pemilik anjing tersebut.

Saat itu, pemilik anjing tersebut juga datang bersama pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang sudah mendapat laporan terkait kasus itu.

Sehingga, terdakwa pun ditangkap bersama dengan barang bukti seekor anjing jenis schnauzer warna hitam silver.

Akibat perbuatan terdakwa itu, saksi korban berinisial SGS mengaku mengalami kerugian Rp 9 juta.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Waspada Pneumonia, KKP Denpasar Pantau Pergerakan Turis China di Bandara

Denpasar
100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

Denpasar
Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Soroti Pencurian Komponen Alat Pemantau Gunung Marapi, Wapres Minta Pengamanan Diperketat

Denpasar
Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Rem Motor Blong, Suami Istri di Buleleng Tewas dalam Kecelakaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Desember 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com