"Bahwa hewan milik saksi (korban) yang dicuri oleh orang berupa hewan jenis anjing schnauzer, bulu warna hitam silver, umur 2 tahun, dengan menggunakan tali kalung warna merah muda, dan anjing saksi tersebut ada surat-suratnya berupa surat silsilah SK Menteri Pertanian N0. SK.85/MP/1964," kata JPU.
Baca juga: 3 Pencuri Berkedok Money Changer di Bali Ditangkap, Korbannya WNA Asal Inggris
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari," tegas Suarta dalam putusannya.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (18/11/2022) tersebut, majelis hakim juga memerintahkan anjing jenis schnauzer warna hitam silver dikembalikan kepada pemiliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.