Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Anjing lalu Dijual Lagi ke Pemilik, Pemuda di Bali Divonis 110 Hari Penjara

Kompas.com - 22/11/2022, 20:47 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial CMN (18) divonis penjara selama tiga bulan dan 20 hari atau 110 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus pencurian seekor anjing jenis schnauzer warna hitam silver.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay menyebutkan, kasus ini berawal ketika terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kala itu, dia melihat seekor anjing berwarna hitam silver berada di tengah jalan. Saat itulah, timbul niat terdakwa untuk mencuri anjing tersebut.

Baca juga: WN Polandia di Bali Dideportasi Usai Terlibat Kasus Skimming

"Terdakwa mendekati anjing tersebut dengan memanggil kata-kata yaitu 'sut, sut, boy,boy' kemudian dipegang-pegang kepalanya dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya digendong dengan kedua tangan terdakwa, kemudian ditaruh di pijakan kaki pada sepeda motor Vario," kata JPU dalam dakwaannya sebagaimana dikutip Kompas.com pada Selasa (22/11/2022).

JPU menuturkan, terdakwa lalu membawa anjing tersebut ke rumahnya. Setelah itu, dia menjual anjing itu melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Baca juga: Diduga Korsleting, Bale Paselang Pura Dalem di Desa Getakan Bali Terbakar

Beberapa lama kemudian, ada orang yang menawar untuk membeli anjing tersebut seharga Rp 1.400.000. Terdakwa langsung menerima tawaran itu.

Keduanya pun lantas bersepakat untuk bertransaksi di rumah terdakwa. Namun, tanpa disadari terdakwa, ternyata pembeli itu adalah pemilik anjing tersebut.

Saat itu, pemilik anjing tersebut juga datang bersama pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang sudah mendapat laporan terkait kasus itu.

Sehingga, terdakwa pun ditangkap bersama dengan barang bukti seekor anjing jenis schnauzer warna hitam silver.

Akibat perbuatan terdakwa itu, saksi korban berinisial SGS mengaku mengalami kerugian Rp 9 juta.

"Bahwa hewan milik saksi (korban) yang dicuri oleh orang berupa hewan jenis anjing schnauzer, bulu warna hitam silver, umur 2 tahun, dengan menggunakan tali kalung warna merah muda, dan anjing saksi tersebut ada surat-suratnya berupa surat silsilah SK Menteri Pertanian N0. SK.85/MP/1964," kata JPU.

Baca juga: 3 Pencuri Berkedok Money Changer di Bali Ditangkap, Korbannya WNA Asal Inggris

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari," tegas Suarta dalam putusannya.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (18/11/2022) tersebut, majelis hakim juga memerintahkan anjing jenis schnauzer warna hitam silver dikembalikan kepada pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com