Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali yang Aniaya dan Cabuli Anak Pacarnya Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2022, 18:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - YPMP (39), pria yang tega menganiaya dan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain itu, DNM (33), ibu kandung korban sekaligus pacar pelaku ikut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun lantaran membiarkan kejadian yang menimpa bocah itu terjadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, mengatakan, putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Curi Anjing lalu Dijual Lagi ke Pemilik, Pemuda di Bali Divonis 110 Hari Penjara

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa YPMP terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan.

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: WN Polandia di Bali Dideportasi Usai Terlibat Kasus Skimming

Sementara itu, DNM terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena melakukan pembiaran, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Terdakwa YPMP dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan, DNM divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Suyantha pada Rabu (23/11/2022).

Suyantha mengatakan, hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariarta lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya terdakwa YPMP dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan DNM selama 6 tahun.

Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Denpasar
Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com