Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan terlantar di pinggir Jalan Bedugul, tepatnya di depan kios Massage, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).
Bocah malang itu ditemukan warga dalam kondisi meringis kesakitan karena mengalami patah tulang paha dan luka lemban di bagian tubuhnya.
Terungkap dalam dakwaan JPU, Made Ayu Citra Maya Sari, perbuatan para terdakwa terjadi sejak bulan Mei 2022 di sebuah kamar kos di Jalan Kertadalem Sari, Sidakarya, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Diduga Korsleting, Bale Paselang Pura Dalem di Desa Getakan Bali Terbakar
Selama tinggal bersama dengan terdakwa YPMP, korban yang masih berusia 5 tahun 10 bulan itu selalu mendapat berbagai macam penganiayaan dan perbuatan tak senonoh.
Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami luka secara fisik dan gangguan emosi hingga berprilaku agresif.
"Korban tidak mau mengontrol dirinya sendiri ketika apa yang diinginkannya tidak sesuai harapannya serta mudah marah ketika perilakunya ditegur oleh orang lain. Korban juga menjadi sering menampilkan perilaku-perilaku negatif seperti berbicara dengan nada tinggi, meminta tolong dengan cara yang kurang sopan, dan ngambek," kata JPU dalam dakwaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.