Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali yang Aniaya dan Cabuli Anak Pacarnya Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/11/2022, 18:15 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - YPMP (39), pria yang tega menganiaya dan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain itu, DNM (33), ibu kandung korban sekaligus pacar pelaku ikut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun lantaran membiarkan kejadian yang menimpa bocah itu terjadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, mengatakan, putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Curi Anjing lalu Dijual Lagi ke Pemilik, Pemuda di Bali Divonis 110 Hari Penjara

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa YPMP terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan.

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: WN Polandia di Bali Dideportasi Usai Terlibat Kasus Skimming

Sementara itu, DNM terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena melakukan pembiaran, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Terdakwa YPMP dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan, DNM divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Suyantha pada Rabu (23/11/2022).

Suyantha mengatakan, hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariarta lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya terdakwa YPMP dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan DNM selama 6 tahun.

Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan terlantar di pinggir Jalan Bedugul, tepatnya di depan kios Massage, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).

Bocah malang itu ditemukan warga dalam kondisi meringis kesakitan karena mengalami patah tulang paha dan luka lemban di bagian tubuhnya.

Terungkap dalam dakwaan JPU, Made Ayu Citra Maya Sari, perbuatan para terdakwa terjadi sejak bulan Mei 2022 di sebuah kamar kos di Jalan Kertadalem Sari, Sidakarya, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Diduga Korsleting, Bale Paselang Pura Dalem di Desa Getakan Bali Terbakar

Selama tinggal bersama dengan terdakwa YPMP, korban yang masih berusia 5 tahun 10 bulan itu selalu mendapat berbagai macam penganiayaan dan perbuatan tak senonoh.

Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami luka secara fisik dan gangguan emosi hingga berprilaku agresif.

"Korban tidak mau mengontrol dirinya sendiri ketika apa yang diinginkannya tidak sesuai harapannya serta mudah marah ketika perilakunya ditegur oleh orang lain. Korban juga menjadi sering menampilkan perilaku-perilaku negatif seperti berbicara dengan nada tinggi, meminta tolong dengan cara yang kurang sopan, dan ngambek," kata JPU dalam dakwaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com