Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Retas Akun Media Sosial, Pria di Bali Tipu Istri Pekerja Migran Indonesia Rp 7,6 Juta

Kompas.com - 25/11/2022, 15:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KEM (28), ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap istri dan orangtua pekerja migran Indonesia (PMI) melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu Arung Wiratama mengatakan, pelaku menjerat korban dengan modus meretas akun Facebook dan Instagram suami korban yang sedang bekerja di sebuah kapal pesiar internasional.

Baca juga: Harga Mi Instan di Pasar Klungkung Bali Sudah Naik, Capai Rp 115.000 Per Dus

Pelaku kemudian menggunakan akun itu untuk meminta uang kepada korban dengan alasan memperpanjang visa.

"Total kerugian yang dialami pelapor Luh Made Mitha Gradistya (istri PMI) dan Ni Wayan Kirti mencapai Rp 7,6 juta," kata Arung melalui keterangan tertulis pada Jumat (25/11/2022).

Arung menuturkan, kasus ini berawal ketika Mitha tiba-tiba mendapat pesan instan melalui akun Facebook dan Instagram milik suaminya, pada Senin (10/10/2022).

Pesan itu berbunyi agar korban segera mengirim uang sebesar Rp 3 juta ke sebuah nomor rekening. Korban pun menuruti permintaan itu tanpa ada rasa curiga.

Setelah melakukan transaksi, korban dihubungi oleh suaminya yang menyatakan bahwa sejak semalam akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa dibuka.

Saat itulah, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan melalui media elektronik.

Korban kemudian menghubungi Ibu mertuanya dan ternyata juga menjadi korban penipuan dengan cara yang sama.

Arung mengatakan, kedua korban lalu membuat laporan ke Polres Klungkung.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada awal November 2022.

Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi

"Modus operandi pelaku yakni meretas akun facebook suami pelapor kemudian meminta transferan sejumlah uang," kata Arung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

Denpasar
3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

3 Pria di Bali Ditangkap, Diduga Perkosa Teman Perempuan

Denpasar
Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Hiu Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Jembrana Bali

Denpasar
Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Detik-detik Tabrakan Boat Menewaskan Wisatawan Asal Jerman di Nusa Penida Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 29 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Sederet Fakta Kebakaran Lereng Gunung Agung di Bali

Sederet Fakta Kebakaran Lereng Gunung Agung di Bali

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Meluas, Capai 30 Hektar

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Meluas, Capai 30 Hektar

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Aparat TNI Polri Bubarkan Acara HUT Satu Ormas di Bali

Aparat TNI Polri Bubarkan Acara HUT Satu Ormas di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com