DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Denpasar menyita 2.000 pil ekstasi dan 1 kilogram sabu yang akan diedarkan pada saat pesta akhir tahun 2022.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (49).
"Ini merupakan memang persiapan untuk nanti di bulan Desember atau tahun baru," kata dia kepada wartawan di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (28/11/2022).
Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya pria yang sering melakukan transaksi narkotika di kawasan daerah Denpasar dan sekitarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pria yang masuk dalam target operasi tersebut.
Hingga pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap AP, di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung, Bali.
Baca juga: Cerita Romantis Atlet Buleleng, Lamar Kekasih di Atas Podium Usai Pengalungan Medali Porprov Bali
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah bungkus bekas kemasan teh China berisi sabu dan satu buah tas selempang yang di dalamnya terdapat 20 plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi.
Selanjutnya, polisi juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.