Di sana, polisi menemukan barang bukti terkait yang disimpan dalam sebuah brankas, di antaranya satu timbang elektrik dan puluhan bundel plastik klip kosong.
"Di mana dari tersangka AP, kita berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu dan juga menemukan 2.000 butir pil ekstasi atau 735 gram ekstasi," kata Bambang.
Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjadi pengedar narkotika sejak dua bulan terakhir.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengaku nekat menjadi pengedar karena desakan kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Tembus Capaian 14 Persen, Penyaluran BLT BBM Tahap 2, PKH, BPNT di Bali Berjalan Lancar
Sedangkan, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Harry, yang tersangka tidak tahu keberadaannya. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.
"Tersangka diperintahkan mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar hotel tersebut dengan upah Rp 1.000.000, kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50.000-Rp 100.000 per sekali tempel (untuk setiap alamat)," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.