Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bali Sita 2.000 Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu, Hendak Diedarkan Saat Pesta Akhir Tahun

Kompas.com - 28/11/2022, 15:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Denpasar menyita 2.000 pil ekstasi dan 1 kilogram sabu yang akan diedarkan pada saat pesta akhir tahun 2022.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (49).

"Ini merupakan memang persiapan untuk nanti di bulan Desember atau tahun baru," kata dia kepada wartawan di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Kisah Abdul, dari Bali ke Cianjur demi Cari Putranya yang Hilang Terseret Longsor: Saya Ingin Ketemu karena Dia Anak Satu-satunya

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya pria yang sering melakukan transaksi narkotika di kawasan daerah Denpasar dan sekitarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pria yang masuk dalam target operasi tersebut.

Hingga pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap AP, di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung, Bali.

Baca juga: Cerita Romantis Atlet Buleleng, Lamar Kekasih di Atas Podium Usai Pengalungan Medali Porprov Bali

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah bungkus bekas kemasan teh China berisi sabu dan satu buah tas selempang yang di dalamnya terdapat 20 plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.

 

Di sana, polisi menemukan barang bukti terkait yang disimpan dalam sebuah brankas, di antaranya satu timbang elektrik dan puluhan bundel plastik klip kosong.

"Di mana dari tersangka AP, kita berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu dan juga menemukan 2.000 butir pil ekstasi atau 735 gram ekstasi," kata Bambang.

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjadi pengedar narkotika sejak dua bulan terakhir.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengaku nekat menjadi pengedar karena desakan kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Tembus Capaian 14 Persen, Penyaluran BLT BBM Tahap 2, PKH, BPNT di Bali Berjalan Lancar

Sedangkan, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Harry, yang tersangka tidak tahu keberadaannya. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.

"Tersangka diperintahkan mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar hotel tersebut dengan upah Rp 1.000.000, kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50.000-Rp 100.000 per sekali tempel (untuk setiap alamat)," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com