KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk Provinsi Bali, NTB, dan NTT telah resmi diumumkan.
Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sulawesi dan Gorontalo, Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?
Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah meski Naik 8,01 Persen
Hal ini pula yang menyebabkan kenaikan upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?
Berikut adalah daftar UMP 2023 di Provinsi Bali, NTB, dan NTT.
1. Provinsi Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.713,672 atau naik 7,81 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.516.971.
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.123.994 atau naik 7,54 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.975.000.
3. Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2,371.407 atau naik 7,44 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.207.212.
Dari data tersebut, ketiga provinsi tersebut tercatat akan mengalami kenaikan UMP pada tahun 2023.
Setelah penetapan UMP 2023, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2023) akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.
Merujuk pada Permenaker No.18/2022, nantinya UMP dan UMK akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Sumber:
kompas.com, tribunnews.com
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.