DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria, berinisial TAPW (20), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik temannya, SN (21), demi membayar utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 3,5 juta.
Kapolsek Denpasar Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik DK 3018 SQ korban di halaman parkir halaman Masjid Nahdlatul Ulama (NU) Kota Denpasar.
"Pelaku dengan korban berteman, seiring berjalannya waktu ada keinginan dari si pelaku untuk mengambil kendaraan temannya ini, karena yang bersangkutan terlilit utang online," kata Hendra pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: WN Inggris di Bali Ditangkap karena Curi Motor WN Australia Seharga Rp 100 Juta
Ia menuturkan, aksi pencurian ini diawali pelaku dengan mencuri STNK dan kunci sepeda motor korban pada saat keduanya menginap di sebuah bengkel motor di Denpasar pada Jumat (21/10/2022).
Beberapa hari kemudian, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 5 juta melalui market place Facebook kepada seorang pria dengan nama akun Dwi Putra.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 8 juta," kata dia.
Hendra mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian tersebut.
Baca juga: 56 Kios di Pasar Mengwi Bali Hangus Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11/2022).
Sedangkan, pria yang membeli sepeda motor tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Atas perbuatannya, TAPW disangka melanggar Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.