DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria, berinisial TAPW (20), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik temannya, SN (21), demi membayar utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 3,5 juta.
Kapolsek Denpasar Kompol I Made Hendra Agustina, mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik DK 3018 SQ korban di halaman parkir halaman Masjid Nahdlatul Ulama (NU) Kota Denpasar.
"Pelaku dengan korban berteman, seiring berjalannya waktu ada keinginan dari si pelaku untuk mengambil kendaraan temannya ini, karena yang bersangkutan terlilit utang online," kata Hendra pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: WN Inggris di Bali Ditangkap karena Curi Motor WN Australia Seharga Rp 100 Juta
Ia menuturkan, aksi pencurian ini diawali pelaku dengan mencuri STNK dan kunci sepeda motor korban pada saat keduanya menginap di sebuah bengkel motor di Denpasar pada Jumat (21/10/2022).
Beberapa hari kemudian, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 5 juta melalui market place Facebook kepada seorang pria dengan nama akun Dwi Putra.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 8 juta," kata dia.
Hendra mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian tersebut.
Baca juga: 56 Kios di Pasar Mengwi Bali Hangus Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11/2022).
Sedangkan, pria yang membeli sepeda motor tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Atas perbuatannya, TAPW disangka melanggar Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.