Selanjutnya, mereka menghentikan kendaraan di dekat hutan Klatakan, tepatnya di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
NSP lalu menyeret mayat korban keluar dari dalam mobil dan kembali ke dalam mobil. NR kemudian mendorong mayat korban ke dalam got dengan kedua tangan.
Setelah itu, mereka kabur menggunakan mobil korban ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Endang mengatakan, rekonstruksi untuk memastikan bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya.
Baca juga: WN Inggris di Bali Ditangkap karena Curi Motor WN Australia Seharga Rp 100 Juta
"Kita berkoordinasi dengan kejaksaan. Kita mendatangkan pihak kejaksaan. Apakah pasal yang diterapkan sudah sesuai atau belum termasuk dihadiri penasihat hukum sebagai hak dari korban," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Bank, Pelaku Jerat Leher Korban dengan Tali Tas
Sementara itu, kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (21/8/2022) di mobil milik korban dalam perjalanan dari Jimbaran, Badung menuju Jembrana, Bali. NSP yang merupakan pacar korban dan rekannya NR membunuh korban dengan pura-pura minta diantar jalan-jalan keliling Bali menggunakan mobilnya.
Motif kasus perampokan dan pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Berawal ketika NSP dan NR berkenalan saat ikut program pelatihan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
NR bekerja di perkebunan sawit selama empat bulan di Serawak, Malaysia. Sedangkan, NSP tetap di Indonesia karena enggan berangkat secara ilegal.
Niat jahat untuk membunuh korban ini telah direncanakan oleh kedua pelaku saat berkomunikasi melalui telepon.
NR kemudian sengaja terbang dari Serawak ke Bali untuk merampok dan membunuh korban.
Sedangkan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda di Lampung pada Sabtu (27/8/2022). Polisi turut menemukan kendaraan milik korban yang telah dijual seharga Rp 25 juta kepada seseorang di Boyolali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.