DENPASAR, KOMPAS.com - NSP (31) dan NR (28), dua orang tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap pegawai bank, IGAML, yang jenazahnya dibuang ke selokan di Kabupaten Jembrana, Bali, menjalani reka ulang di halaman Markas Polda Bali, Kamis (1/12/2022).
Reka ulang tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, ada 25 hingga 29 adegan yang diperagakan masing-masing pelaku dalam rekonstruksi ini.
Baca juga: Terjerat Utang Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bali Curi Sepeda Motor Teman
"Hari ini kita menggelar konstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap korban IGAML. Ada sebanyak 29 adegan yang dilakukan pelaku untuk merampok, membunuh dan membuang korban ke selokan," kata Endang kepada wartawan, Kamis.
Endang menjelaskan, rekonstruksi ini dimulai dari ketika korban menjemput kedua pelaku di sebuah rumah kos di Gianyar, Bali. Pelaku NSP juga sempat mengenalkan NR ke korban sebelum mereka jalan-jalan menggunakan mobil milik korban.
Baca juga: 56 Kios di Pasar Mengwi Bali Hangus Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar
Kemudian, ketiganya berangkat menggunakan mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban ke sebuah pantai di Jimbaran, Kabupaten Badung. Korban duduk di sebelah NSP, sedangkan NR berada di bangku belakang.
Setelah dari sana, mereka kemudian melanjutkan perjalanan. Saat itulah, pelaku NR melancarkan aksinya dengan mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tali tasnya.
Tak hanya itu, NR juga menghantam kepala korban dengan dengkulnya hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, NR baru melepaskan jeratan tali tas lalu mengambil kalung emas dari leher korban.
Kemudian, NR membuang dompet dan ponsel korban di Kabupaten Tabanan untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya, mereka menghentikan kendaraan di dekat hutan Klatakan, tepatnya di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
NSP lalu menyeret mayat korban keluar dari dalam mobil dan kembali ke dalam mobil. NR kemudian mendorong mayat korban ke dalam got dengan kedua tangan.
Setelah itu, mereka kabur menggunakan mobil korban ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Endang mengatakan, rekonstruksi untuk memastikan bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya.
Baca juga: WN Inggris di Bali Ditangkap karena Curi Motor WN Australia Seharga Rp 100 Juta
"Kita berkoordinasi dengan kejaksaan. Kita mendatangkan pihak kejaksaan. Apakah pasal yang diterapkan sudah sesuai atau belum termasuk dihadiri penasihat hukum sebagai hak dari korban," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Bank, Pelaku Jerat Leher Korban dengan Tali Tas
Sementara itu, kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (21/8/2022) di mobil milik korban dalam perjalanan dari Jimbaran, Badung menuju Jembrana, Bali. NSP yang merupakan pacar korban dan rekannya NR membunuh korban dengan pura-pura minta diantar jalan-jalan keliling Bali menggunakan mobilnya.
Motif kasus perampokan dan pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Berawal ketika NSP dan NR berkenalan saat ikut program pelatihan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
NR bekerja di perkebunan sawit selama empat bulan di Serawak, Malaysia. Sedangkan, NSP tetap di Indonesia karena enggan berangkat secara ilegal.
Niat jahat untuk membunuh korban ini telah direncanakan oleh kedua pelaku saat berkomunikasi melalui telepon.
NR kemudian sengaja terbang dari Serawak ke Bali untuk merampok dan membunuh korban.
Sedangkan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda di Lampung pada Sabtu (27/8/2022). Polisi turut menemukan kendaraan milik korban yang telah dijual seharga Rp 25 juta kepada seseorang di Boyolali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.