Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Badung, Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi

Kompas.com - 01/12/2022, 22:30 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali masih mencari titik terang dari kasus dugaan reklamasi seluas 2,2 hektar di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan 30 saksi terkait kasus dugaan reklamasi itu.

Baca juga: Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akan menaikkan status kasus itu ke penyidikan.

"Ini kan sudah selesai tinggal membuat laporan hasil lidik. Setelah membuat laporan hasil lidik, untuk dilakukan gelar, setelah gelar baru proses naik sidik," kata dia kepada wartawan pada Kamis (1/12/2022).

Menurut Satake, kasus itu berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.

"Saat dimintai dokumen berupa izin-izin perusahaan tersebut dapat melakukan pengerukan tebing dan pengerukan pantai melasti, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izinnya. kemudian dilaporkan ke Satpol dan ke Polda Bali," kata dia.

Satake mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.

Laporan tersebut berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007, atau UU Nomor 32 tahun 2009 atau Nomor 1 tahun 2014, tentang tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, pesisir pantai dan Pulau Pulau kecil yang ada di pantai.

"Di mana sebagai terlapor adalah IMS (Direktur perusahaan swasta yang melakukan reklamasi)," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, aktivitas reklamasi ini kemungkinan telah berlangsung sejak 2019.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.

Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.

"Desa ingin mendapatkan PAD untuk pembangunan desa karena di Ungasan ini ada LPD yang sempat keos, kolaps, ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang dari LPD itu sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari Desa adat waktu itu menyewakan lahan ini ke PT TM untuk mendapat pendapatan, untuk mengembalikan aset LPD yang bermasalah," kata  Witaya.

Kendati demikian, kata Witaya, pihak Desa Adat Ungasan sejatinya tidak punya hak untuk mengelola atau menyewakan lokasi itu ke pihak swasta.

Baca juga: Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Badung

Sebab, sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung lokasi itu merupakan tanah milik negara.

"Hasil dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, karena sama sekali tidak ada alasan yang melekat di situ termasuk warga Ungasan, tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kakek di Bali Hilang sejak Sepekan, Keluarga Sempat Tanya ke Paranormal hingga Lapor Polisi

Kakek di Bali Hilang sejak Sepekan, Keluarga Sempat Tanya ke Paranormal hingga Lapor Polisi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Denpasar
Mobil Tabrak Warung di Gianyar, Penumpang Bayi 11 Bulan Pingsan hingga Nenek Alami Patah Tulang

Mobil Tabrak Warung di Gianyar, Penumpang Bayi 11 Bulan Pingsan hingga Nenek Alami Patah Tulang

Denpasar
Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Denpasar
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Denpasar
Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Denpasar
Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Denpasar
Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Denpasar
Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Denpasar
Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Denpasar
Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Denpasar
Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke