Menurutnya, dana LPD tersebut diduga disalahgunakan oleh KR yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD, untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, dana itu juga diduga digunakan oleh KR untuk berjudi.
"Kesehariannya juga untuk judi, dan juga membangun rumah saat itu. Dia (KR) tidak mau mengakui perbuatannya," sebutnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejari Buleleng tahun 2020. Kejaksaan pun menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.
Baca juga: Bobol Toko, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Buleleng Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengakui hingga saat ini pihaknya belum juga menahan KR kendati sudah ditetapkan tersangka lebih dari setahun lalu.
Menurut Alit, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan tersangka.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat untuk menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Hasil audit itu juga nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik dalam hal upaya penahanan terhadap KR.
"Kasusnya sedang ditangani dan masih dalam penyidikan. Kami tengah menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dari Inspektorat," ujarnya.
"Terkait penahanan tersangka harus ada tahapan yang dilewati. Tinggal melengkapi bukti yang sudah ada, salah satunya terkait kerugian uang negara yang ditimbulkan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.