BULELENG, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Adat Tamblang, Kecamatan Sawan, Buleleng, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Kota Singaraja, Provinsi Bali, Kamis (1/12/2022).
Mereka mendesak jaksa segera menahan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berinisial KR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Tepergok Curi Ponsel, Pria di Buleleng Babak Belur Dihajar Warga
"Kami tidak puas dengan penanganan di kejaksaan. Karena sudah ditetapkan tersangka setahun lalu tapi belum juga ditahan," ujar Kepala Desa Adat Tamblang, I Nyoman Anggarisa.
Ia menyebutkan, masyarakat dibuat resah karena KR masih berkeliaran di desa. Mereka juga mengkhawatirkan jika tersangka suatu saat kabur atau menghilangkan barang bukti.
Warga pun mendatangi kejaksaan untuk meminta penjelasan secara langsung mengapa tersangka tak kunjung ditahan.
Baca juga: 10 Hidden Gem Bali, Wisata Anti-mainstream buat Libur Akhir Tahun
Anggarisa menjelaskan, kasus dugaan korupsi LPD Tamblang mencuat sejak dua tahun lalu.
Hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut merupakan tabungan milik nasabah yang berjumlah seribu lebih. Serta uang kas Desa Adat Tamblang.
"Yang paling besar itu kas desa adat, hampir Rp 600 juta ditaruh di LPD habis semua," ujar dia.
Menurutnya, dana LPD tersebut diduga disalahgunakan oleh KR yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD, untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, dana itu juga diduga digunakan oleh KR untuk berjudi.
"Kesehariannya juga untuk judi, dan juga membangun rumah saat itu. Dia (KR) tidak mau mengakui perbuatannya," sebutnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejari Buleleng tahun 2020. Kejaksaan pun menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.
Baca juga: Bobol Toko, Residivis Spesialis Rumah Kosong di Buleleng Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengakui hingga saat ini pihaknya belum juga menahan KR kendati sudah ditetapkan tersangka lebih dari setahun lalu.
Menurut Alit, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan tersangka.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat untuk menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Hasil audit itu juga nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik dalam hal upaya penahanan terhadap KR.
"Kasusnya sedang ditangani dan masih dalam penyidikan. Kami tengah menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dari Inspektorat," ujarnya.
"Terkait penahanan tersangka harus ada tahapan yang dilewati. Tinggal melengkapi bukti yang sudah ada, salah satunya terkait kerugian uang negara yang ditimbulkan," jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.