DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika, berinisial AJK (27), dan JS (34), karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Setelah diperiksa, ternyata selama hidup di Indonesia kedua WNA itu menjalani bisnis jual beli pakaian dan sepatu ke negara asalnya.
Selain itu, mereka juga melakukan aksi penipuan terhadap sesama orang asing yang berada di luar negeri melalui media sosial Facebook.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Desember 2022
"Kedua orang melakukan tindak pidana penipuan dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/12/2022).
Anggiat mengatakan, penangkapan terhadap kedua WNA yang saling kenal ini dilakukan di lokasi yang berbeda di wilayah Denpasar, Selasa (6/12/2022).
AJK yang diketahui berkewarganegaraan Pantai Gading ditangkap di sebuah rumah kos mewah di Raya Pemogan, Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Desember 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Sedangkan, JS berkewarganegaraan Ghana ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Anggiat mengatakan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), pada tahun 2019.