Selama berada di Indonesia, mereka berpindah-pindah tempat tinggal, pertama di Jakarta lalu Solo, Jawa Tengah dan terakhir menetap di Bali.
Dari catatan pihak Imigrasi, masa izin menetap kedua WNA ini sudah habis sejak tahun 2019 dan tidak pernah melakukan perpanjangan.
"AJK telah overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah overstay selama 1183 hari," kata dia.
Anggiat mengatakan, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negaranya masing-masing karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Bali, BNNP Tangkap 8 Pelaku
Saat ini, keduanya diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu tiket kepulangan dan pengurusan dokumen perjalanannya ke negaranya.
Anggiat mengimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
Dia memastikan akan mengambil langkah tegas apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran.
"Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.