DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Hari Arak Bali ini akan diperingati setiap tahun.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.
"Hari Arak Bali ditetapkan tanggal 29 Januari 2022 dan diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Ia menyebutkan, tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali untuk mengenang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Peraturan gubernur ini dianggap sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan arak bali.
Pihaknya pun mengajak masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali, dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif terhadap keberadaan arak bali.
Koster menilai, ada sejumlah sisi positif yang dapat diperoleh dari arak bali. Selain untuk kepentingan sarana upacara adat, arak bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh.
"Arak bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali," katanya.
Menurutnya, selama ini arak bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan. Perajin arak bali bekerja sembunyi-sembunyi karena termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi.
Atas dasar itu, ia menerbitkan peraturan gubernur tentang tata kelola minuman fermentasi khas Bali. Ia mengklaim, sejak berlakunya peraturan gubernur ini, arak bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.