JEMBRANA, KOMPAS.com - Polres Jembrana memusnahkan lebih dari 600 liter minuman keras (miras) tanpa izin edar, Kamis (29/12/2022) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
"Ada 638,5 liter miras tanpa izin edar yang hari ini kami musnahkan,” ucap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Jembrana.
Ia mengatakan, ratusan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil Operasi Cipta Aman Agung 2022.
"Karena miras tersebut tak dilengkapi dengan izin edar," imbuhnya.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar Musnahkan 266.000 Batang Rokok dan 3.000 Liter Miras Ilegal
Menurutnya, dalam Operasi Lilin Agung 2022 ini pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan minuman keras tanpa izin edar.
"Ini juga salah satu langkah kami mengurangi peredaran miras di lapangan di malam tahun baru, sehingga di malam tahun baru kita dapat meminimalisir dampaknya," jelasnya.
"Kami berusaha mengimbau agar disetiap lokasi kegiatan (tahun baru) untuk tidak mengonsumsi minuman keras atau datang ke lokasi acara dengan terpengaruh minuman keras," imbuhnya.
Baca juga: Pemilik Ruko di Sumbawa Dibekuk Polisi gara-raga Jual Miras
Menurutnya, momen perayaan pergantian tahun ini merupakan yang pertama setelah masa pandemi Covid-19.
"Kami harap tidak dirusak oleh masyarakat atau anak-anak muda yang terpengaruh dengan alkohol. Kami harap malam tahun baru bisa berjalan dengan baik tanpa keributan," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.