Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Periksa 3 Saksi Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online

Kompas.com - 05/01/2023, 19:07 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Polresta Denpasar memeriksa tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial AS (26) di sebuah rumah kos, Jalan Tukad Batang Hari I, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali.

Mereka diperiksa lantaran diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang mempekerjakan korban.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Januari 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ketiga orang tersebut masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL, yang berperan sebagai muncikari.

Sedangkan, satu orang lainnya yang juga ikut diperiksa berinisial HR yang bertugas sebagai sekuriti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tiga saksi berperan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Perempuan Tewas di Denpasar dengan Leher Terlilit Kabel, Diduga PSK yang Dibunuh Pelanggan

Bambang mengatakan, keempat saksi ini masih diperiksa secara intensif oleh Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga saksi yang bekerja sebagai muncikari mengaku membanderol harga untuk satu kali kencan sebesar Rp 300.000.

Pembagiannya Rp 250.000 untuk PSK dan Rp 50.000 untuk operator.

"Korban dan saksi jaringan prostitusi online kenalnya dari grup MiChat," kata dia.

Bambang menambahkan, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal pidana untuk menjerat para saksi ini terkait dugaan kasus jaringan prostitusi online.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 )  UU RI NO 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang operator ini kita tahan di Polresta Denpasar," kata dia.

Baca juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Muncul di Pantai Legian, Ini Kata BKSDA Bali

Sebelumnya dikabarkan, seorang perempuan berinisial AS (26), ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di di Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan leher terlilit kabel.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAPB (26), yang diduga sebagai pembunuh.

Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Senin (2/1/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com