DENPASAR, KOMPAS.com- RAPB (26), pembunuh seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Bali berinisial AS (26), membuat pengakuan.
Korban ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit kabel di sebuah rumah kos.
Di hadapan polisi, pria asal Blitar, Jawa Timur itu mengaku menjerat leher korban menggunakan kabel setelah melihat tutorial membuat orang pingsan di YouTube.
Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Terlilit Kabel di Denpasar, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh
"Saya melihat tutorial di YouTube untuk membuat pingsan orang, setelah itu saya memesan (jasa korban) di aplikasi MiChat," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).
RAPB menuturkan tega merampok hingga membunuh korban lantaran tidak punya uang untuk membiayai hidup sehari-hari di Bali.
Awalnya, dia datang ke Bali untuk bekerja di sebuah restoran di Denpasar, namun pelaku tak kunjung mulai bekerja.
Baca juga: Perempuan Tewas di Denpasar dengan Leher Terlilit Kabel, Diduga PSK yang Dibunuh Pelanggan
Pelaku kemudian mulai kebingungan lantaran tidak punya uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya terpikir rencana merampok perempuan yang menjajakan diri melalui aplikasi online atau open BO.
"Saya enggak punya uang sama sekali, saya pulang ke kos saya tidur, bangun tidur saya enggak punya uang sama sekali, saya minum air keran, setelah itu saya bingung, habis itu mendownload MiChat," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjerat leher korban mengunakan kabel dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Setelah melihat korban tidak lagi bergerak, pelaku kemudian membawa kabur uang, ponsel dan barang berharga milik korban.
"Yang bersangkutan (pelaku) memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, dikarenakan yang bersangkutan memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya," kata dia.
Baca juga: Mayat Wanita Telanjang dengan Leher Terlilit Kabel Ditemukan di Denpasar, Diduga Korban Pembunuhan
Bambang menambahkan, petugas kepolisian terpaksa menembak ke dua kaki pelaku lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AS (26), ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di di Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, pada Sabtu (31/12/2022) malam.
Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan leher terlilit kabel.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial RAPB (26).
Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Senin (2/1/2023) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.