Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pembunuh PSK dengan Leher Terlilit Kabel: Saya Lihat Tutorial di YouTube

Kompas.com - 06/01/2023, 16:40 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- RAPB (26), pembunuh seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Bali berinisial AS (26), membuat pengakuan.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit kabel di sebuah rumah kos.

Di hadapan polisi, pria asal Blitar, Jawa Timur itu mengaku menjerat leher korban menggunakan kabel setelah melihat tutorial membuat orang pingsan di YouTube.

Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Terlilit Kabel di Denpasar, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh

"Saya melihat tutorial di YouTube untuk membuat pingsan orang, setelah itu saya memesan (jasa korban) di aplikasi MiChat," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).

RAPB menuturkan tega merampok hingga membunuh korban lantaran tidak punya uang untuk membiayai hidup sehari-hari di Bali.

Awalnya, dia datang ke Bali untuk bekerja di sebuah restoran di Denpasar, namun pelaku tak kunjung mulai bekerja.

Baca juga: Perempuan Tewas di Denpasar dengan Leher Terlilit Kabel, Diduga PSK yang Dibunuh Pelanggan

Pelaku kemudian mulai kebingungan lantaran tidak punya uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya terpikir rencana merampok perempuan yang menjajakan diri melalui aplikasi online atau open BO.

"Saya enggak punya uang sama sekali, saya pulang ke kos saya tidur, bangun tidur saya enggak punya uang sama sekali, saya minum air keran, setelah itu saya bingung, habis itu mendownload MiChat," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjerat leher korban mengunakan kabel dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Setelah melihat korban tidak lagi bergerak, pelaku kemudian membawa kabur uang, ponsel dan barang berharga milik korban.

"Yang bersangkutan (pelaku) memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, dikarenakan yang bersangkutan memang ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya," kata dia.

Baca juga: Mayat Wanita Telanjang dengan Leher Terlilit Kabel Ditemukan di Denpasar, Diduga Korban Pembunuhan

Bambang menambahkan, petugas kepolisian terpaksa menembak ke dua kaki pelaku lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AS (26), ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di di Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan leher terlilit kabel.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial RAPB (26).

Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Senin (2/1/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Denpasar
Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Denpasar
Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com