DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali mengungkap penyelidikan kasus pencabulan bocah laki-laki berinisial SK (13), yang dilakukan pria berinisial FBS (37), di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Setelah diperiksa, pelaku yang berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ternyata sudah memiliki istri dan tiga anak.
Baca juga: Diduga Cabuli Bocah Laki-laki di Bandara Ngurah Rai Bali, Dosen Asal NTT Ditangkap
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, polisi mendalami motif pelaku mencabuli bocah tersebut. Polisi juga mencari tahu apakah ada korban lain yang dicabuli pelaku di tempat asalnya.
"Kita juga dalami sejak kapan dia suka sesama jenis karena setahu kami dia sudah berkeluarga. Secara kenormalan dia punya keluarga sehingga kebutuhan untuk seksual bisa, kenapa dia ini mencari anak-anak. Ini masih kita dalami," kata dia kepada wartawan pada Selasa (10/1/2023).
Srinadi menjelaskan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan keterangan korban, beberapa saksi, dan pengakuan pelaku.
Penyidik juga telah mendapat alat bukti pendukung lainnya seperti baju korban dan pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"(Pelaku) Dia membenarkan, dia melakukan hal itu melecehkan anak itu dan saksi-saksi yang lain. Dari bandara, pengambilan CCTV untuk digital forensik, baju korban ada sperma di sana, kita minta ke labfor untuk pemeriksaan untuk membuktikan anak itu sampai keluar," kata dia.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di dalam bilik toilet Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (4/1/2023) pukul 16.00 Wita.
Saat itu, korban menunggu jadwal penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta usai berlibur di Bali.
Sedangkan, pelaku menunggu transit usai melakukan perjalanan dari NTT menuju Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaaan, pelaku mengaku hendak ke Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan program doktoral (S3).
"Dia (pelaku) disampaikan dosen di NTT, S2 dan mengajar dan melanjutkan S3 di Yogya," kata dia.
Srinadi mengatakan, korban sudah kembali ke Jakarta pada Kamis (5/1/2023). Korban didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, karena masih mengalami trauma.
Sementara pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelacu terancam 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.