Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 932 Butir Berlian lewat Anus, WN India Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Kompas.com - 12/01/2023, 15:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara India, berinisial IJHM (48), ditangkap petugas Bea dan Cukai karena kedapatan menyelundupkan 932 butir berlian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Pria yang bekerja sebagai akuntan itu nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Hendak ke Yogya untuk Kuliah S3, Dosen NTT Diduga Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali

"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial IJHM pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023," kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/1/2023).

Imran menuturkan, peristiwa percobaan penyelundupan berlian ini terjadi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.

Baca juga: WN Rusia Ditemukan Tewas di Kolam Renang Vila di Bali, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa IJHM yang telah melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand, menuju Bandara Ngurah Rai.

Atas kecurigaan itu, WNA ini kemudian diperiksa mengunakan rontgen abdomen dengan X-ray, hingga ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anusnya.

"Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan di dalamnya terdapat butiran berlian dengan total kurang lebih 932 butir berlian dengan total berat kurang lebih 40,73 karat," kata dia.

Imran mengatakan, tersangka mengaku berlian tersebut diperoleh dari bos di tempatnya berkerja sebagai akuntan. Dia diperintahkan membawa berlian tersebut dari Bangkok untuk diserahkan kepada seseorang di Bali.

"Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp 99.962.000," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab perkara sudah mejadi kewenangan JPU.

Baca juga: Tim SAR Bali Hentikan Pencarian 2 WNA yang Tenggelam di Pantai Nusa Penida

Selain menerima berkas perkara, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, selama 20 hari, sembari menunggu persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf e Jo Pasal 103 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com