Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Residivis di Bali Ditangkap karena Curi Motor, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 18:45 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian berinisial GS (40), warga Singaraja, Buleleng, Bali, kembali ditangkap polisi untuk keenam kalinya. Pelaku sudah keluar masuk penjara sejak 2014.

Dia ditangkap karena nekat mencuri sebuah motor Yamaha Nmax milik Jupri (34), warga Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca juga: Buntut Kasus Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Tetapkan 3 Muncikari sebagai Tersangka

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pelaku mencuri motor Jupri di depan Kantor Pegadaian, Jalan A Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/12/2022).

Tak hanya membawa kabur motor korban, pelaku mengambil sebuah kalung emas, cincin emas, dan sepasang anting milik korban. Perhiasan itu tersimpan di dalam jok motor.

"Barang emasnya berupa cincin, kalung, dan anting, dijual pelaku di Jalan Hasanudin dengan total harga Rp 3 juta dan hasil penjualannya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Pelaku membawa kabur motor korban yang kunci kontaknya masih tergantung. Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Utara karena merugi sekitar Rp 27 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Minggu (8/1/2023).

Dari catatan polisi, pelaku sudah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian. Dimulai sejak 2014, pelaku divonis sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Lalu 2015, pelaku kembali dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Singaraja. Kemudian, pelaku divonis satu tahun dan delapan bulan di pengadilan yang sama pada 2016.

Berikutnya, pada 2018, dia divonis dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tabanan. Selanjutnya, pada 2019 kembali divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Gianyar.

Bahkan saat ini, pelaku juga terlibat dalam dua kasus pencurian yang berbeda yakni di Polsek Denpasar Utara dan Polsek Mengwi, Badung.

Baca juga: Hendak ke Yogya untuk Kuliah S3, Dosen NTT Diduga Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali

"Pelaku ditahan di Polsek Mengwi dalam kasus yang berbeda,kemudian barang bukti diserahkan kepada penyidik (Polsek Denpasar Utara) untuk proses lebih lanjut," kata Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com