DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penusukan anggota Polda Bali berinisial Aipda IPJS (26) yang terjadi di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial TAJ (25) dan LP, asal Palembang.
"Telah diamankan dua pelaku penganiayaan, TAJ ditahan di Polsek Kuta, dan LP masih perawatan di rumah sakit," kata dia melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Polda Bali Buru Pelaku Penusukan Polisi di Badung
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
"(Tiga orang terduga pelaku lainnya) masih dalam penyelidikan," kata dia.
Baca juga: 43 Ekor Penyu Hijau Diamankan di Bali, Diduga Diselundupkan untuk Dijual
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku yang masih dirawat di rumah sakit bukan karena dianiaya oleh korban Aipda IPJS.
Saat kejadian, dia dianiaya oleh orang tak kenal yang mengakibatkan luka berat pada bagian wajah.
"(Pelaku LP) luka mukanya dia karena ada yang mukul juga tapi bukan (dipukul) korbannya, enggak tahu dia dipukul siapa," kata dia.
Satake menegaskan, keberadaan Aipda IPJS di kelab malam tersebut bukan dalam rangka bertugas, melainkan untuk bersenang-senang.
Padahal, Polri memiliki aturan yang melarang anggotanya masuk ke tempat hiburan malam selain untuk bertugas.
"Yah sebenarnya enggak boleh, cuma kadang-kadang kan namanya refreshing, sebenarnya enggak boleh. Kan ada aturannya polisi dilarang mendatangi tempat hiburan malam tanpa surat tugas," kata dia.
Kasus penganiayaan ini diduga dipicu oleh ulah para pelaku yang melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap teman perempuan korban di sebuah kelab malam di Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 03.30 Wita.
Perbuatan para pelaku pun diketahui korban hingga terjadi percekcokan antara mereka di dalam kelab malam tersebut.
Keributan itu kemudian berlanjut saat korban dan para pelaku berada di jalan raya, hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan kepala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.