DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (62), divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (19/1/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut terkait penyalahgunaan dana LPD Ungasan yang menimbulkan kerugian negera mencapai Rp 26,8 miliar.
Baca juga: Pulang dari Bali 8 Hari, Pria Asal Ciwidey Bandung Buat Sabu di Rumahnya
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," kata Hakim Kony saat membacakan amar putusannya, Kamis.
Baca juga: Pemprov Bali Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram, Warga Mengeluh
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Kony.
Selain itu, majelis hakim juga memiliki pandangan lain terkait total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.
Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar sebagaimana dalam tuntutan JPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.