Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2023, 15:42 WIB

DENPASAR, KOMPAS.COM - Pasangan suami istri, berinisial WP (28), dan SR (32), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 784,11 gram netto.

Keduanya ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (17/1/2022).

"Peran kedua tersangka sebagai pengedar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Jumat (20/1/2023).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pendidikan sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca juga: Paket Sabu Tersangkut Dalam Anus dan Sulit Keluar, Tersangka Narkoba Ini Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya adalah kedua tersangka yang berstatus sebagai pasangan suami istri.

Selanjutnya, polisi mendatangi tempat tinggal keduanya untuk melakukan penangkapan.

Ketika itu, keduanya tak berkutik saat petugas menemukan dua plastik masing-masing berisi sabu dengan total berat 784,11 gram netto.

"Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap salah pelaku ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal kembali ditemukan satu paket klip sabu," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kedua tersangka mengaku barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama pak Tu.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Mereka hanya diperintah untuk meletakan paket sabu sesuai pesanan pembeli melalui Pak Tu, dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

"Tersangka telah 2 kali melakukan pengambilan selanjutnya menunggu perintah Pak Tu, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata dia.

Saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Pak Tu tersebut. Sedangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 28 Mei 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
Imigrasi Bali Tangkap WN Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Atas Motor

Imigrasi Bali Tangkap WN Denmark yang Pamer Alat Kelamin di Atas Motor

Denpasar
Kejar Penyu ke Tengah Laut, Turis Asal Perancis Terjebak Selama 4 Jam di Tebing Karang Pantai Atuh

Kejar Penyu ke Tengah Laut, Turis Asal Perancis Terjebak Selama 4 Jam di Tebing Karang Pantai Atuh

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Mei 2023 : Pagi Cerah, Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Mei 2023 : Pagi Cerah, Sore Berawan

Denpasar
12,75 Ton Biji Sampah Plastik Digunakan untuk Perbaikan Jalan di Buleleng

12,75 Ton Biji Sampah Plastik Digunakan untuk Perbaikan Jalan di Buleleng

Denpasar
Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Kasus WNI Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali

Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Kasus WNI Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali

Denpasar
Wagub Bali: WNA yang Datang ke Bali Tidak Hanya yang Baik, tetapi yang Stres Juga

Wagub Bali: WNA yang Datang ke Bali Tidak Hanya yang Baik, tetapi yang Stres Juga

Denpasar
Kronologi Wanita Asal Jerman Naik ke Panggung Tari Sambil Telanjang di Puri Ubud Bali, Disebut Alami Depresi Berat

Kronologi Wanita Asal Jerman Naik ke Panggung Tari Sambil Telanjang di Puri Ubud Bali, Disebut Alami Depresi Berat

Denpasar
Wanita WNA yang Telanjang di Puri Ubud Kini Dirawat di RSJ, Humas: Kondisinya Sudah Lebih Tenang

Wanita WNA yang Telanjang di Puri Ubud Kini Dirawat di RSJ, Humas: Kondisinya Sudah Lebih Tenang

Denpasar
Penumpang Kapal Gilimanuk-Ketapang Lompat ke Laut, Diduga Coba Bunuh Diri

Penumpang Kapal Gilimanuk-Ketapang Lompat ke Laut, Diduga Coba Bunuh Diri

Denpasar
2 Tersangka Korupsi Pengadaan Hiasan Kerbau Pacu di Jembrana Ditahan

2 Tersangka Korupsi Pengadaan Hiasan Kerbau Pacu di Jembrana Ditahan

Denpasar
Pria di Bali Racik Paracetamol Jadi Ekstasi Palsu lalu Dijual ke Remaja

Pria di Bali Racik Paracetamol Jadi Ekstasi Palsu lalu Dijual ke Remaja

Denpasar
Kasus WNA Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali, Polisi Sebut Keduanya Saling Lapor

Kasus WNA Rusia Berkelahi dengan Satu Keluarga WNI di Bali, Polisi Sebut Keduanya Saling Lapor

Denpasar
Detik-detik Wanita WN Jerman Telanjang di Puri Ubud Bali, Terobos Pintu Masuk dan Tanggalkan Baju

Detik-detik Wanita WN Jerman Telanjang di Puri Ubud Bali, Terobos Pintu Masuk dan Tanggalkan Baju

Denpasar
Diduga Depresi, Wanita WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Dirawat di RSJ

Diduga Depresi, Wanita WN Jerman yang Telanjang di Puri Ubud Dirawat di RSJ

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com