Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri Diduga Pengedar Narkoba di Bali, 784,11 Gram Sabu Disita

Kompas.com - 20/01/2023, 15:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Pasangan suami istri, berinisial WP (28), dan SR (32), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 784,11 gram netto.

Keduanya ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (17/1/2022).

"Peran kedua tersangka sebagai pengedar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Jumat (20/1/2023).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pendidikan sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca juga: Paket Sabu Tersangkut Dalam Anus dan Sulit Keluar, Tersangka Narkoba Ini Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya adalah kedua tersangka yang berstatus sebagai pasangan suami istri.

Selanjutnya, polisi mendatangi tempat tinggal keduanya untuk melakukan penangkapan.

Ketika itu, keduanya tak berkutik saat petugas menemukan dua plastik masing-masing berisi sabu dengan total berat 784,11 gram netto.

"Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap salah pelaku ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal kembali ditemukan satu paket klip sabu," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kedua tersangka mengaku barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama pak Tu.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Mereka hanya diperintah untuk meletakan paket sabu sesuai pesanan pembeli melalui Pak Tu, dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

"Tersangka telah 2 kali melakukan pengambilan selanjutnya menunggu perintah Pak Tu, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata dia.

Saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Pak Tu tersebut. Sedangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bali, Tak Ada Korban Jiwa

Denpasar
Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com