DENPASAR, KOMPAS.COM - Pasangan suami istri, berinisial WP (28), dan SR (32), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 784,11 gram netto.
Keduanya ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (17/1/2022).
"Peran kedua tersangka sebagai pengedar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Jumat (20/1/2023).
Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pendidikan sering terjadi transaksi Narkotika.
Baca juga: Paket Sabu Tersangkut Dalam Anus dan Sulit Keluar, Tersangka Narkoba Ini Dilarikan ke Rumah Sakit
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya adalah kedua tersangka yang berstatus sebagai pasangan suami istri.
Selanjutnya, polisi mendatangi tempat tinggal keduanya untuk melakukan penangkapan.
Ketika itu, keduanya tak berkutik saat petugas menemukan dua plastik masing-masing berisi sabu dengan total berat 784,11 gram netto.
"Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap salah pelaku ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal kembali ditemukan satu paket klip sabu," kata Bambang.
Bambang mengatakan, kedua tersangka mengaku barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama pak Tu.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara
Mereka hanya diperintah untuk meletakan paket sabu sesuai pesanan pembeli melalui Pak Tu, dengan upah Rp 50 ribu per alamat.
"Tersangka telah 2 kali melakukan pengambilan selanjutnya menunggu perintah Pak Tu, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel," kata dia.
Saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Pak Tu tersebut. Sedangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.