Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Orang Meninggal karena Rabies, 40 Desa di Buleleng Bentuk Perdes

Kompas.com - 23/01/2023, 12:20 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, membentuk Peraturan Desa (Perdes) serta Perarem (Peraturan Desa Adat) tentang rabies.

Peraturan tersebut dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat yang memelihara anjing atau hewan peliharaan lainnya.

Baca juga: Cegah Rabies, 60.383 Ekor Anjing di Buleleng Disuntik Vaksin

Untuk diketahui, kasus gigitan anjing rabies di Buleleng pada tahun 2022 cukup tinggi. Sebanyak 12 orang meninggal akibat gigitan anjing rabies.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pihaknya mendorong 148 desa dan kelurahan di Buleleng segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies.

Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya kembali kasus yang sama dengan jumlah lebih banyak.

Baca juga: Cegah Rabies, Puluhan Kucing Jantan di Bangka Dikebiri

"Kami dorong desa untuk segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies supaya kasus yang sama tidak terjadi lagi atau bertambah banyak," jelasnya, dikonfirmasi Senin (23/1/2022).

Pihaknya mengaku telah menyiapkan draft Perdes Rabies tersebut.

"Berkaitan dengan draft Perdes juga sudah kami berikan," imbuhnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada 40 desa yang telah membuat Perdes tentang rabies. Pihaknya pun mendorong agar desa lain segera mengikuti.

“Desa yang belum membentuk Perdes (Desa) sudah berkonsultasi dengan kami. Dalam prosesnya sangat bergantung pada Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa," imbuhnya.

Baca juga: Mulai Bangkit, Buleleng Raup Rp 1,69 Miliar PAD dari Sektor Pariwisata

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberi batas waktu untuk segera mengatasi penyakit mematikan itu maksimal selama tiga bulan sejak akhir 2022 lalu.

Pemerintah Buleleng juga meminta seluruh desa untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) serta Perarem tentang rabies paling lambat akhir Februari 2023.

Selain membuat Perdes, masing-masing desa juga diminta untuk membentuk Tim Siaga Rabies. Satgas ini akan melibatkan pemuda yang ada di desa.

Tim ini bertugas untuk mendata jumlah anjing yang ada di wilayah masing-masing. Kemudian membantu Dinas Pertanian Buleleng dalam melaksanakan vaksinasi, serta melapor setiap adanya kejadian gigitan anjing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com