BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, membentuk Peraturan Desa (Perdes) serta Perarem (Peraturan Desa Adat) tentang rabies.
Peraturan tersebut dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat yang memelihara anjing atau hewan peliharaan lainnya.
Baca juga: Cegah Rabies, 60.383 Ekor Anjing di Buleleng Disuntik Vaksin
Untuk diketahui, kasus gigitan anjing rabies di Buleleng pada tahun 2022 cukup tinggi. Sebanyak 12 orang meninggal akibat gigitan anjing rabies.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan, pihaknya mendorong 148 desa dan kelurahan di Buleleng segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies.
Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya kembali kasus yang sama dengan jumlah lebih banyak.
Baca juga: Cegah Rabies, Puluhan Kucing Jantan di Bangka Dikebiri
"Kami dorong desa untuk segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies supaya kasus yang sama tidak terjadi lagi atau bertambah banyak," jelasnya, dikonfirmasi Senin (23/1/2022).
Pihaknya mengaku telah menyiapkan draft Perdes Rabies tersebut.
"Berkaitan dengan draft Perdes juga sudah kami berikan," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada 40 desa yang telah membuat Perdes tentang rabies. Pihaknya pun mendorong agar desa lain segera mengikuti.
“Desa yang belum membentuk Perdes (Desa) sudah berkonsultasi dengan kami. Dalam prosesnya sangat bergantung pada Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa," imbuhnya.
Baca juga: Mulai Bangkit, Buleleng Raup Rp 1,69 Miliar PAD dari Sektor Pariwisata
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.