GIANYAR, KOMPAS.com- Ibu dan anak bernama Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Heriyani divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud yang merupakan putri kerajaan Arab Saudi.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali pada Kamis (19/1/2023).
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gianyar, majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Narapidana Asal Belanda yang Ditemukan Tewas di Rutan Gianyar Diduga Gantung Diri
Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terkait vonis dari pengadilan untuk masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliiar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan kurungan," Kata Humas PN Gianyar Erwin Harlond Palyama saat dihubungi, Selasa (23/1/2022).
Baca juga: Viral Video Bapak-bapak di Gianyar Berkelahi di Jalan, Salah Satunya Ternyata Polisi
Erwin mengatakan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat kendaraan mewah yang menjadi barang bukti kepada korban.
"Berkaitan dengan SHM dan barang-barang yang bernilai ekonomis diperoleh para terdakwa dari tindak pidana maka terhadap SHM dan barang-barang bernilai ekonomis tersebut dikembalikan ke pada saksi korban," kata Erwin.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yakni masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara dan nilai besaran pidana denda yang sama.
Atas putusan itu, baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 23 Januari 2023
Dalam berkas dakwan JPU, kasus ini bermula pada saat Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud berniat melakukan investasi pembangunan vila di Bali pada tahun 2011.
Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud memberikan kepercayaan kepada kedua terdakwa lantaran merupakan rekan bisnis dalam proyek pembangunan real estate Indigo di Saudi Arabia.
Para terdakwa menawarkan tanah di Banjar Sala Desa Pejeng Kawan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kedua terdakwa bersama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengecek lokasi. Vila diberi nama Vila Kama dan Amrita Tedja.
Baca juga: Mengenal Ngerebong, Tradisi di Bali: Pengertian, Waktu Pelaksaan, dan Prosesi
Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang secara bertahap pada tahun 2011-2018 senilai USD 36.606.547,84 juta atau Rp 437.914.024.394.