BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 47 desa di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, telah membentuk peraturan desa (Perdes) tentang pencegahan rabies. Perdes itu dibentuk untuk memastikan penanganan kasus gigitan anjing.
Salah satu desa yang telah menerapkan perdes tersebut adalah Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Perdes tersebut mulai diberlakukan sejak Juni 2022, setelah terjadi kasus gigitan anjing hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Buleleng Bali Dimulai, Ini Syaratnya
Kepala Desa Sarimekar Ketut Reka Budiarta mengatakan, perdes itu menjadi dasar hukum mendisiplinkan warganya dalam memelihara anjing.
"Di Desa Sarimekar sempat terjadi kasus gigitan anjing hingga meninggal dunia karena terindikasi rabies. Untuk itu kami berkoordinasi membentuk Perdes pencegahan rabies," jelas Reka di Buleleng, Selasa (24/1/2023).
Dalam perdes itu dijelaskan, pemilik anjing wajib memerhatikan peliharaannya dan rutin memberikan vaksin rabies yang ditunjukkan dengan kartu vaksinasi.
Warga yang memelihara anjing juga diwajibkan mengikat peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan atau tempat umum lainnya.
"Perdes-nya sudah kami sepakati dan sudah diterapkan. Masyarakat yang mempunyai anjing, kami tekankan agar mengandangkan atau mengikat anjingnya masing-masing dan tidak diliarkan," jelasnya.
Pemilik anjing diwajibkan memakaikan alat pengaman jika membawa peliharaanya ke luar pekarangan rumah. Jika anjing itu mengigit warga, pemilik anjing diwajibkan membiayai vaksin anti rabies (VAR) dan pengobatan hingga sembuh.
Namun jika korban meninggal dunia, pemilik anjing wajib membiayai hingga upacara adat yakni pengabenan.
"Misalnya warga yang digigit meninggal juga pemilik anjing diwajibkan membiayai pengabenan. Itu sudah diatur di perdes tersebut. Kesepakatan itu juga dilakukan dengan Desa Adat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena menyampaikan pihaknya terus mendorong desa dan kelurahan lain segera menyusun Perdes rabies.
Dari 148 total desa dan kelurahan di Kabulkan Buleleng, saat ini sudah ada 47 desa yang telah membentuk perdes tentang pencegahan rabies.
"Desa untuk segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies supaya kasus yang sama tidak terjadi lagi atau bertambah banyak," jelasnya.
Dinas PMD telah menyiapkan draf perdes yang bisa disusun masing-masing pemerintah desa atau kelurahan.
Baca juga: Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria di Buleleng Ditahan setelah Video Mesumnya Beredar
"Berkaitan dengan draf perdes juga sudah kami berikan," katanya.
"Pembentukan Perdes ini pihak desa bisa berkonsultasi dengan kami di PMD. Kemudian proses pembentukan dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.